EENI Sekolah Bisnis Business School (Kursus, Magister, Doktor)

Organisasi Perdagangan Dunia OPD


Share by Twitter

Bahasa (Indonesia Magister Bisnis)

Mata kuliah - Subject

Organisasi Perdagangan Dunia OPD.  Doha Sistem perdagangan Global

  1. Pengantar untuk Organisasi Perdagangan Dunia (OPD / WTO)
  2. Dari Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) untuk Organisasi Perdagangan Dunia.
  3. Prinsip sistem perdagangan
  4. Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia. Tarif. Pertanian
  5. Standar dan keselamatan. Tekstil. Layanan
  6. Kekayaan intelektual. Anti-pembuangan, subsidi.
  7. Hambatan tidak Tarif.
  8. Persetujuan Umum mengenai Perdagangan Bidang Jasa (GATS)
  9. Perjanjian Perdagangan kawasan
  10. Regionalisme.
  11. Doha agenda.
  12. Dunia laporan perdagangan

Sistem perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia

(Organisasi Perdagangan Dunia):
Organisasi Perdagangan Dunia

Indonesia Pendidikan Tinggi dalam bahasa Inggris World Trade Organisation (WTO) Indonesia Pendidikan jarak jauh (Perancis) Organisation mondiale du commerce (OMC) Indonesia Pendidikan Pasca Sarjana di Spanyol Organización Mundial del Comercio (OMC)

Pelatihan yang disediakan oleh EENI Global Business School:

  1. Magister: Bisnis Internasional, Perdagangan luar negeri, Transportasi Internasional
  2. Pascasarjana Perdagangan Internasional
  3. Perdagangan luar negeri pengelolaan Kursus
  4. Doctorate: Perdagangan Luar Negeri, Logistik Global

Mahasiswa EENI Global Business School Indonesia

(Organisasi Perdagangan Dunia):

Organisasi Perdagangan Dunia (OPD) organisasi adalah internasional Global hanya berurusan dengan aturan perdagangan antar bangsa. Pada intinya adalah perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (OPD), dinegosiasikan dan ditandatangani oleh sebagian besar negara perdagangan dunia dan disahkan di parlemen mereka. Tujuan nya adalah untuk membantu para produsen Barang dan Jasa, Eksportir, dan importir Melakukan bisnis mereka.

Organisasi Perdagangan Dunia mulai kehidupan di tahun 1995, tetapi sistem perdagangan adalah setengah abad lebih tua. Sejak tahun 1948, Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) telah anggota ikan aturan untuk sistem. (Pertemuan Organisasi Perdagangan Dunia kedua menteri, yang diselenggarakan di Jenewa pada tahun 1998, termasuk perayaan ulang tahun ke-50 sistem.)

Prinsip. Sistem perdagangan harus...

- Tanpa diskriminasi - negara tidak harus membedakan antara mitra dagangnya (anggota mereka status sama "paling-disukai-bangsa" atau MFN), dan seharusnya tidak membedakan antara sendiri dan asing, layanan produk atau warga negara (anggota mereka "perlakuan nasional ");
- Bebas - hambatan turun melalui negosiasi;
- Dapat diprediksi - Perusahaan asing, penanam modal dan pemerintah harus yakin bahwa perdagangan hambatan (termasuk Tarif dan hambatan tidak Tarif) tidak harus ditingkatkan secara sewenang; Tarif dan pasar-pembukaan komitmen yang "terikat" di Organisasi Perdagangan Dunia;
- Lebih kompetitif - mengecilkan hati "tidak adil" praktek seperti subsidi ekspor dan produk pembuangan di bawah biaya untuk mendapatkan pangsa pasar;
- Lebih bermanfaat bagi negara berkembang - anggota ikan mereka lebih banyak waktu untuk menyesuaikan, fleksibilitas yang lebih besar, dan keistimewaan khusus.

Persetujuan Umum mengenai Perdagangan Bidang Jasa (GATS) adalah yang pertama dan hanya seperangkat aturan yang mengatur lebih-pihak Perdagangan Internasional dalam pelayanan. Negosiasi dalam Putaran Uruguay, itu dikembangkan sebagai tanggapan terhadap pertumbuhan besar dari Ekonomi layanan selama 30 tahun terakhir dan potensi lebih besar untuk layanan perdagangan yang dibawa oleh revolusi komunikasi.

Layanan merupakan sektor yang paling cepat berkembang dari Ekonomi dunia dan merupakan 60% dari hasil Global, 30% kerja Global dan hampir 20% dari perdagangan Global. Ketika gagasan untuk membawa aturan pada layanan ke dalam sistem perdagangan lebih-pihak masih melayang pada awal hingga pertengahan 1980-an, sejumlah negara yang skeptis dan bahkan menentang.

Mereka percaya kesepakatan tersebut dapat merusak kemampuan pemerintah untuk mencapai tujuan kebijakan nasional dan membatasi kekuasaan peraturan mereka. Perjanjian yang dikembangkan, namun, memungkinkan tingkat fleksibilitas yang tinggi, baik dalam kerangka aturan dan juga dalam hal komitmen Pasar Askes.

Organisasi Perdagangan Dunia Persetujuan Perdagangan aspek Hak kekayaan intelektual (TRIPS), dinegosiasikan di 1986-94 Putaran Uruguay, memperkenalkan aturan kekayaan intelektual ke dalam sistem perdagangan lebih-pihak untuk pertama kalinya.

Doha agenda. Pada Konferensi Tingkat Menteri Keempat di Doha, Qatar, pada tahun 2001 pemerintah anggota Organisasi Perdagangan Dunia sepakat untuk memulai negosiasi baru. Mereka juga sepakat untuk bekerja pada isu lain, khususnya pelaksanaan perjanjian ini. Seluruh paket disebut Doha Pengembangan Agenda. Negosiasi berlangsung dalam Perdagangan Negosiasi Komite dan anak perusahaan, yang biasanya, baik dewan reguler dan pertemuan komite di "sesi khusus", atau Grup negosiasi khusus-buat. Karya lainnya di bawah acara kerja berlangsung di dewan-dewan dan komite Organisasi Perdagangan Dunia lainnya.

Organisasi Perdagangan Dunia (OPD) negara anggota (dengan tanggal Anggota).

Albania 2000
Angola 1996
Antigua dan Barbuda 1995
Argentina 1995
Armenia 2003
Australia 1995
Austria 1995
Bahrain, Kerajaan Tahun 1995
Bangladesh 1995
Barbados 1995
Belgia 1995
Belize 1995
Benin 1996
Bolivia 1995
Botswana 1995
Brasil 1995
Brunei 1995
Bulgaria 1996
Burkina Faso 1995
Burundi 1995
Kamboja 2004
Kamerun 1995
Kanada 1995
Tanjung Verde 2008
Tengah Republik Afrika 1995
Chad 1996
Chili 1995
Tiongkok 2001
Kolombia 1995
Republik Kongo 1997
Kosta Rika 1995
Pantai Gading 1995
Kroasia 2000
Kuba 1995
Siprus 1995
Republik Ceko 1995
Demokrat Republik Kongo pada 1997
Denmark 1995
Djibouti 1995
Dominika 1995
Republik Dominika 1995
Ekuador 1996
Mesir 1995
El Salvador 1995
Estonia 1999
Uni Eropa (sebelumnya Komunitas Eropa) 1995
Fiji 1996
Finlandia 1995
Mantan Yugoslavia Republik Makedonia 2003
Perancis 1995
Gabon 1995
Gambia 1996
Georgia 2000
Jerman 1995
Ghana 1995
Yunani 1995
Grenada 1996
Guatemala 1995
Guinea 1995
Guinea Bissau 1995
Guyana 1995
Haiti 1996
Honduras 1995
Hongkong, Cina 1995
Hongaria 1995
Islandia 1995
India 1995
Indonesia Tahun 1995
Irlandia 1995
Israel 1995
Italia 1995
Jamaika 1995
Jepang 1995
Yordania 2000
Kenya 1995
Korea, Republik 1995
Kuwait 1995
Republik Kirgizstan 1998
Latvia 1999
Lesotho 1995
Liechtenstein 1995
Lituania 2001
Luksemburg 1995
Makau, Cina 1995
Madagaskar 1995
Malawi 1995
Malaysia 1995
Maladewa 1995
Mali 1995
Malta 1995
Mauritania 1995
Mauritius 1995
Meksiko 1995
Moldova 2001
Mongolia 1997
Maroko 1995
Mozambik 1995
Myanmar 1995
Namibia 1995
Nepal 2004
Belanda - Untuk Kerajaan di Eropa dan untuk Antillen Belanda 1995
Selandia Baru 1995
Nikaragua 1995
Niger 1996
Nigeria 1995
Norwegia 1995
Oman 2000
Pakistan 1995
Panama 1997
Papua Nugini 1996
Paraguay 1995
Peru 1995
Filipina 1995
Polandia 1995
Portugal 1995
Qatar 1996
Rumania 1995
Rwanda 1996
Saint Kitts dan Nevis 1996
Saint Lucia 1995
Saint Vincent & Grenadines 1995
Arab Saudi 2005
Senegal 1995
Sierra Leone 1995
Singapura 1995
Republik Slovakia 1995
Slovenia 1995
Kepulauan Solomon 1996
Afrika Selatan 1995
Spanyol 1995
Sri Lanka 1995
Suriname 1995
Eswatini (Swaziland) 1995
Swedia 1995
Swiss 1995
Taipei (Taiwan) 2002
Tanzania 1995
Thailand 1995
Togo 1995
Tonga 2007
Trinidad dan Tobago 1995
Tunisia 1995
Turki 1995
Uganda 1995
Ukraina 2008
Uni Emirat Arab 1996
Inggris 1995
Amerika Serikat 1995
Uruguay 1995
Venezuela (Bolivar Republik) 1995
Vietnam 2007
Zambia 1995
Zimbabwe 1995

Pengamat pemerintah

Afganistan
Aljazair
Andorra
Azerbaijan
Bahama
Belarus
Bhutan
Bosnia dan Herzegovina
Komoro
Guinea Khatulistiwa
Etiopia
Kudus See (Vatikan)
Iran
Irak
Kazakhstan
Laos Republik Rakyat Demokratik
Lebanon Republik
Liberia, Republik
Libya
Montenegro
Federasi Rusia
Samoa
Sao Tome dan Principe
Serbia
Seychelles
Sudan
Tajikistan
Uzbekistan
Vanuatu
Yaman.


(c) EENI Kami tidak menggunakan cookie
Kembali ke atas halaman ini