Perjanjian Perdagangan Bebas Panama-Singapura:
Perjanjian Perdagangan Bebas (PBB) Panama-Singapura mulai berlaku pada tanggal 24 Juli
2006.
Perjanjian Perdagangan Bebas Panama-Singapura adalah Komprehensif, meliputi
Akses pasar untuk Perdagangan Barang, lintas perdagangan perbatasan Jasa, jasa keuangan, Telekomunikasi, e-perdagangan, perlindungan investasi, kompetisi, Pengadaan Pemerintah, dan penyelesaian sengketa.
Tujuan dari Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Panama-Singapura adalah:
(A) untuk membentuk Kawasan Perdagangan Bebas yang akan mempromosikan peluang
pasar untuk Barang Jasa dan Investasi antara mereka;
(B) untuk memperkuat hubungan antara mereka, melalui kesimpulan dari Perjanjian Perdagangan bebas, yang membahas kepentingan ekonomi mereka dan evolusi sistem
perdagangan lebih-pihak;
(C) untuk membentuk koperasi untuk Kerangka lebih mempromosikan dan meningkatkan, ekonomi Perdagangan dan Investasi kerjasama di antara mereka;
(D) untuk meliberalisasi dan mempromosikan Perdagangan Barang dan Jasa antara mereka dan untuk mendirikan sebuah rezim investasi yang transparan diprediksi
dan fasilitatif;
(E) untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing barang dan sektor jasa dan memperluas Perdagangan dan Investasi antara mereka;
(F) untuk membangun kerangka kerja peraturan transparan untuk memerintah dan mengatur perdagangan dan investasi antara mereka;
(G) untuk memaksimalkan peluang kerjasama di antara mereka di sektor logistik
dan jasa, seperti telekomunikasi, maritim dan Bank;
(H) untuk mempromosikan dan memfasilitasi kegiatan kerjasama antara mereka,
(i)
untuk memfasilitasi dan meningkatkan Kerja Sama Ekonomi dan integrasi dengan
ekonomi lainnya di Amerika dan kawasan Asia-Pasifik, dan
(J) untuk membangun komitmen mereka pada Organisasi Perdagangan Dunia (OPD), dan untuk
mendukung upaya untuk menciptakan lingkungan perdagangan diprediksi, dan lebih
bebas dan terbuka Global.
Perjanjian Singapura
Bab dari Perdagangan Panama-Singapura Perjanjian Bebas
1 Tujuan, Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Definisi
2 Perdagangan Barang
3 Ketentuan Asal
4 Tugas kepabeanan
5 Sanitasi dan phytosanitasi
6 Hambatan Teknis Perdagangan
7 Kebijakan Persaingan
8 Pengadaan Pemerintah
9 Investasi
10 Lintas perdagangan perbatasan Jasa
11 Jasa Keuangan
12 Telekomunikasi
13 perdagangan elektronik
14 Transparansi
15 Penyelesaian Sengketa
16 Parternship Strategis
17 Administrasi Perjanjian
18 Ketentuan Umum dan Final