EENI Sekolah Bisnis Business School (Kursus, Magister, Doktor)

Singapura Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa



Share by Twitter

Bahasa (Indonesia Magister Bisnis)

Mata kuliah - Subject

Perdagangan Barang, Jasa dan Investasi Singapura-Islandia, Liechtenstein, Norwegia dan Swiss

  1. Perjanjian Perdagangan Bebas Singapura - EFTA
  2. Perdagangan Barang, Jasa dan Investasi
  3. Ketentuan Asal
  4. Hubungan bisnis antara Singapura dan EFTA

Indonesia Pendidikan Tinggi dalam bahasa Inggris EENI Global Business School Indonesia Pendidikan Pasca Sarjana di Spanyol EENI Indonesia Pendidikan jarak jauh (Perancis) EENI Gelar, Online Magister, Doktor (Portugis) EENI

Pelatihan yang disediakan oleh EENI Global Business School:

  1. Magister: Bisnis Internasional, Perdagangan luar negeri
  2. Doctorate: Perdagangan Luar Negeri, Logistik Global

Indoneisa Siswa Kursus Magister Perdagangan luar negeri, EENI

Singapura Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB)

Perjanjian Singapura

Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura-Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) berlakunya dalam 1 Januari 2003.

Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Islandia, Liechtenstein, Norwegia dan Swiss) dan Singapura membentuk suatu kawasan perdagangan bebas sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini.

Tujuan dari Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura:

(A) untuk mencapai liberalisasi Perdagangan Barang, sesuai dengan Pasal XXIV Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan;

(B) untuk mempromosikan kompetisi di Merek Negara, terutama yang berkaitan dengan Hubungan ekonomi di antara para Pihak;

(C) untuk mencapai liberalisasi lebih lanjut atas dasar saling pasar pengadaan pemerintah para Pihak;

(D) untuk mencapai liberalisasi perdagangan Jasa, sesuai dengan Pasal V dari Persetujuan Umum mengenai Perdagangan Bidang Jasa (selanjutnya disebut sebagai "GATS");

(E) untuk saling meningkatkan peluang investasi dan perlindungan sesuai konstan untuk penanam modal dan investasi;

(F) untuk memastikan perlindungan yang memadai dan efektif dari hak kekayaan intelektual, sesuai dengan standar internasional, dan.

(G) untuk berkontribusi dengan cara ini, dengan penghapusan hambatan perdagangan dan investasi, dengan perkembangan yang harmonis dan perluasan perdagangan dunia.

Perjanjian ini terdiri dari sepuluh Bab dengan total 73 pasal, dua belas Lampiran, dan catatan dari paham, meliputi mata pelajaran berikut:
- Perdagangan Barang
- Layanan
- Investasi Asing Langsung (IAL)
- Persaingan
- Pengadaan Pemerintah
- Kekayaan intelektual
- Komite Bersama dan Penyelesaian Sengketa


(c) EENI Kami tidak menggunakan cookie
Kembali ke atas halaman ini