EENI Sekolah Bisnis Business School (Kursus, Magister, Doktor)

Kanada-Kosta Rika Perjanjian Perdagangan Bebas



Mata kuliah - Subject

Perjanjian perdagangan bebas Kosta Rika-Kanada. Akses Pasar barang. Integrasi kawasan

  1. Kosta Rika - Kanada Perjanjian Perdagangan Bebas
  2. Manfaat Perjanjian Perdagangan Bebas
  3. Akses Pasar untuk barang
  4. Kanada-Kosta Rika Perjanjian pada Kerja Sama di Lingkungan
  5. Hubungan Perdagangan antara Kanada dan Kosta Rika

Pelatihan yang disediakan oleh EENI Global Business School:

  1. Magister: Bisnis Internasional, Perdagangan luar negeri
  2. Doctorate: Perdagangan Luar Negeri

Mahasiswa EENI Global Business School Indonesia

Indonesia Pendidikan Tinggi dalam bahasa Inggris Costa Rica-Canada Indonesia Pendidikan Pasca Sarjana di Spanyol Costa Rica-Canada Indonesia Pendidikan jarak jauh (Perancis) Canada Gelar, Online Magister, Doktor (Portugis) Costa Rica

Kanada-Kosta Rika Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB)

Para Kanada Kosta Rika Perjanjian Perdagangan Bebas mulai berlaku pada 1 November 2002.

Para Kanada-Kosta Rika Perjanjian Perdagangan Bebas mencakup perjanjian kerjasama paralel terhadap lingkungan dan tenaga kerja.

Kanada Eksportir akan memperoleh keuntungan penting atas pesaing utama mereka di pasar Kosta Rika, termasuk AS, pemasok Eropa dan Asia, serta, akhirnya, tingkat lapangan bermain dengan mitra lain Kosta Rika perdagangan preferensial seperti Meksiko dan Chili.

Tujuan dari Kanada-Kosta Rika Perjanjian Perdagangan Bebas adalah untuk:

(A) membentuk Kawasan Perdagangan Bebas sesuai dengan Persetujuan ini;

(B) meningkatkan integrasi kawasan melalui instrumen yang anggota ikan kontribusi untuk pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Amerika dan penghapusan secara progresif hambatan untuk Perdagangan dan investasi;

(C) menciptakan peluang untuk pembangunan ekonomi;

(D) menghilangkan hambatan perdagangan, dan memfasilitasi dari barang gerakan lintas-perbatasan antara wilayah para Pihak;

(E) meningkatkan peluang investasi substansial dalam wilayah para Pihak;

(F) memfasilitasi perdagangan Jasa dan investasi dengan tujuan untuk mengembangkan dan memperdalam hubungan Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini;

(G) memajukan kondisi persaingan yang sehat di Kawasan Perdagangan Bebas;

(H) membangun kerangka kerja bagi kerjasama lebih lanjut timbal balik, kawasan dan lebih-pihak untuk memperluas dan meningkatkan manfaat dari Persetujuan ini; dan.

(I) menciptakan prosedur yang efektif untuk pelaksanaan dan penerapan Persetujuan ini, untuk administrasi bersama dan untuk penyelesaian sengketa.




EENI
Kembali ke atas halaman ini

Bahasa (Indonesia Magister Bisnis)