Perjanjian Singapura-PeruPerjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura-Peru
Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura - Peru Pelatihan yang disediakan oleh EENI Global Business School:
EENI Global Business School EENI EENI EENI Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura-Peru Para Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura-Peru adalah perjanjian
Komprehensif yang meliputi bidang seperti Perdagangan Barang, Ketentuan
Asal, obat perdagangan, Sanitasi dan phytosanitasi tindakan, hambatan
teknis perdagangan, perdagangan Jasa, Investasi Asing Langsung, Pengadaan Pemerintah, Bea cukai prosedur, entri sementara orang, kebijakan persaingan, ketentuan
kelembagaan dan penyelesaian sengketa. ekspor Singapura ke Peru akan mendapatkan keuntungan dari perlakuan bebas bea segera setelah berlakunya Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB). Ini akan perhitungan selama lebih dari 87% dari Total ekspor Singapura untuk Peru. Tarif untuk sisa barang saat ini diekspor oleh Singapura ke Peru akan dihapus selama periode 10 tahun. Peru adalah 17 Singapura terbesar mitra dagang di Amerika Latin, dengan perdagangan senilai sebesar Amerika Serikat Dolar 37,2 juta, sedangkan Singapura adalah tujuan Peru terbesar untuk Ekspor diproduksi di Asia Tenggara. Untuk Lampiran 4A (Produk Aturan Spesifik) yang menetapkan persyaratan nilai
konten kualifikasi, rumus berikut harus diterapkan: (c)
EENI
Kami tidak menggunakan cookie |