EENI Sekolah Bisnis Business School (Kursus, Magister, Doktor)

Perjanjian Singapura-Peru


Share by Twitter

Bahasa (Indonesia Magister Bisnis)

Mata kuliah - Subject

Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura-Peru

  1. Perjanjian Perdagangan Bebas Singapura-Peru.
  2. Manfaat bagi Singapura eksportir.
  3. Ketentuan Asal.
  4. Hubungan bisnis antara Singapura dan Peru.

Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura - Peru
Singapura-Peru Perjanjian perdagangan bebas

Pelatihan yang disediakan oleh EENI Global Business School:

  1. Magister: Bisnis Internasional, Perdagangan luar negeri
  2. Doctorate: Perdagangan Luar Negeri, Logistik Global

Indoneisa Siswa Kursus Magister Perdagangan luar negeri, EENI

Indonesia Pendidikan Tinggi dalam bahasa Inggris EENI Global Business School Indonesia Pendidikan Pasca Sarjana di Spanyol EENI Indonesia Pendidikan jarak jauh (Perancis) EENI Gelar, Online Magister, Doktor (Portugis) EENI

Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura-Peru

Para Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura-Peru adalah perjanjian Komprehensif yang meliputi bidang seperti Perdagangan Barang, Ketentuan Asal, obat perdagangan, Sanitasi dan phytosanitasi tindakan, hambatan teknis perdagangan, perdagangan Jasa, Investasi Asing Langsung, Pengadaan Pemerintah, Bea cukai prosedur, entri sementara orang, kebijakan persaingan, ketentuan kelembagaan dan penyelesaian sengketa.

Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2009.

ekspor Singapura ke Peru akan mendapatkan keuntungan dari perlakuan bebas bea segera setelah berlakunya Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB).

Ini akan perhitungan selama lebih dari 87% dari Total ekspor Singapura untuk Peru.

Tarif untuk sisa barang saat ini diekspor oleh Singapura ke Peru akan dihapus selama periode 10 tahun.

Peru adalah 17 Singapura terbesar mitra dagang di Amerika Latin, dengan perdagangan senilai sebesar Amerika Serikat Dolar 37,2 juta, sedangkan Singapura adalah tujuan Peru terbesar untuk Ekspor diproduksi di Asia Tenggara.

Untuk Lampiran 4A (Produk Aturan Spesifik) yang menetapkan persyaratan nilai konten kualifikasi, rumus berikut harus diterapkan:

QVC = IncotermsFOB - VNM / FOB x 100

dimana
(a) QVC adalah isi nilai kualifikasi yang baik, yang dinyatakan sebagai persentase;
(b) FOB adalah nilai Free pada Dewan kebaikan tertentu ditetapkan sesuai dengan Perjanjian Penilaian Bea Cukai Organisasi Perdagangan Dunia (OPD), dan
(c) VNM adalah nilai tidak-berasal bahan yang digunakan oleh produsen dalam produksi yang baik.


(c) EENI Kami tidak menggunakan cookie
Kembali ke atas halaman ini