Perjanjian Singapura-KoreaPerjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura-Korea Ketentuan Asal
Pelatihan yang disediakan oleh EENI Global Business School:
EENI Global Business School EENI EENI EENI Singapura-Korea (Perjanjian Perdagangan Bebas) Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Korea- Singapura mulai berlaku pada tanggal 2 Maret 2006 dan pertama Korea Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) dengan negara Asia. Tujuan dari Persetujuan ini adalah sebagai berikut: (B) Menetapkan Kerangka untuk memperkuat hubungan Ekonomi; (C) Membangun lingkungan yang lebih menguntungkan bagi bisnis mereka dan mempromosikan kondisi persaingan yang sehat di Kawasan Perdagangan Bebas; (D) Menetapkan peraturan transparan untuk mengatur perdagangan dan investasi; (E) Buat prosedur yang efektif untuk pelaksanaan dan penerapan Persetujuan ini; dan. (F) Membangun kerjasama lebih-pihak dan kawasan dan Integrasi Ekonomi ekonomi
Asia. (A) Liberalisasi dan Fasilitasi Nasional Pengobatan dan Askes Pasar Barang-Ketentuan Asal Perdagangan obat Tugas kepabeanan Sanitasi dan phytosanitasi Tindakan Hambatan Teknis Perdagangan dan Reksa Pengakuan Perjanjian Lintas Batas perdagangan Jasa Telekomunikasi Keuangan Jasa - Perdagangan Elektronik sementara Masuknya Bisnis Orang investasi hak kekayaan intelektual Persaingan -Pengadaan Pemerintah (B) Kerjasama timbal balik-kertas kurang Perdagangan Perdagangan dan Investasi promosi Penyiaran Film Produksi judi dan Animasi Perdagangan
Elektronik Lingkungan Manusia Sumber Daya Manajemen dan Pembangunan Sains dan Teknologi Jasa Keuangan Maritim Transportasi Energi Teknologi informasi dan komunikasi hak kekayaan intelektual (c)
EENI
Kami tidak menggunakan cookie |