EENI Sekolah Bisnis Business School (Kursus, Magister, Doktor)

Perjanjian Meksiko-Nikaragua


Share by Twitter

Bahasa (Indonesia Magister Bisnis)

Mata kuliah - Subject

Perjanjian (PPB) Meksiko-Nikaragua. Arus Investasi. Diversifikasi Perdagangan

  1. Perjanjian Perdagangan Bebas Meksiko - Nikaragua.
  2. Sertifikasi asal.
  3. Kawasan Nilai Konten
  4. Hubungan Perdagangan Meksiko-Nikaragua.
  5. Arus Investasi antara Meksiko dan Nikaragua.

Pelatihan yang disediakan oleh EENI Global Business School:

  1. Magister: Bisnis Internasional, Perdagangan luar negeri, Transportasi Internasional
  2. Doctorate: Perdagangan Luar Negeri, Logistik Global

Mahasiswa EENI Global Business School Indonesia

Indonesia Pendidikan Tinggi dalam bahasa Inggris EENI Global Business School Indonesia Pendidikan Pasca Sarjana di Spanyol EENI Indonesia Pendidikan jarak jauh (Perancis) EENI Gelar, Online Magister, Doktor (Portugis) EENI

Perjanjian Perdagangan Bebas Meksiko-Nikaragua:

Para Meksiko-Nikaragua Perjanjian Perdagangan Bebas mulai berlaku pada 1 Juli 1998.

Para Pihak mendirikan zona perdagangan bebas berdasarkan Pasal XXIV Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994 (GATT 1994) dan Pasal V dari Persetujuan Umum mengenai Perdagangan Bidang Jasa.

Tujuan dari Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) antara Meksiko dan Nikaragua adalah untuk:

(a) Mendorong perluasan dan diversifikasi Perdagangan antara para Pihak;

(b) menghilangkan hambatan perdagangan, dan memfasilitasi pergerakan barang antara wilayah para Pihak;

(c) anggota ikan kondisi yang adil persaingan mempengaruhi Perdagangan antara para Pihak;

(d) meningkatkan peluang investasi substansial dalam wilayah para Pihak;

(e) anggota ikan perlindungan yang memadai dan efektif dan penegakan hak kekayaan intelektual di wilayah masing pihak;

(f) membangun kerjasama Kerangka untuk lebih lanjut antara para Pihak, serta kerjasama timbal balik dan lebih-pihak untuk memperluas dan meningkatkan manfaat dari Persetujuan ini; dan.

(g) membuat prosedur yang efektif untuk pelaksanaan dan penerapan, dan sesuai dengan Perjanjian ini, dan untuk penyelesaian sengketa.


(c) EENI Kami tidak menggunakan cookie
Kembali ke atas halaman ini