EENI Sekolah Bisnis Business School (Kursus, Magister, Doktor)

Perjanjian Panama-Singapura


Share by Twitter
Bahasa (Indonesia Magister Bisnis)

Mata kuliah - Subject

Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura-Panama

  1. Perjanjian Perdagangan Bebas Singapura - Panama.
  2. Perdagangan Barang, Jasa dan Investasi.
  3. Manfaat bagi Singapura eksportir.
  4. Hubungan bisnis antara Singapura dan Panama.
  5. Colon Kawasan Bebas (Panama)

Indonesia Pendidikan Tinggi dalam bahasa Inggris EENI Global Business School Indonesia Pendidikan Pasca Sarjana di Spanyol EENI Indonesia Pendidikan jarak jauh (Perancis) EENI Gelar, Online Magister, Doktor (Portugis) EENI

Pelatihan yang disediakan oleh EENI Global Business School:

  1. Magister: Bisnis Internasional, Perdagangan luar negeri
  2. Doctorate: Perdagangan Luar Negeri, Logistik Global

Indoneisa Siswa Kursus Magister Perdagangan luar negeri, EENI

Perjanjian Perdagangan Bebas Panama-Singapura:

Perjanjian Perdagangan Bebas (PBB) Panama-Singapura mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2006.

Perjanjian Perdagangan Bebas Panama-Singapura adalah Komprehensif, meliputi Akses pasar untuk Perdagangan Barang, lintas perdagangan perbatasan Jasa, jasa keuangan, Telekomunikasi, e-perdagangan, perlindungan investasi, kompetisi, Pengadaan Pemerintah, dan penyelesaian sengketa.

Tujuan dari Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Panama-Singapura adalah:

(A) untuk membentuk Kawasan Perdagangan Bebas yang akan mempromosikan peluang pasar untuk Barang Jasa dan Investasi antara mereka;

(B) untuk memperkuat hubungan antara mereka, melalui kesimpulan dari Perjanjian Perdagangan bebas, yang membahas kepentingan ekonomi mereka dan evolusi sistem perdagangan lebih-pihak;

(C) untuk membentuk koperasi untuk Kerangka lebih mempromosikan dan meningkatkan, ekonomi Perdagangan dan Investasi kerjasama di antara mereka;

(D) untuk meliberalisasi dan mempromosikan Perdagangan Barang dan Jasa antara mereka dan untuk mendirikan sebuah rezim investasi yang transparan diprediksi dan fasilitatif;

(E) untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing barang dan sektor jasa dan memperluas Perdagangan dan Investasi antara mereka;

(F) untuk membangun kerangka kerja peraturan transparan untuk memerintah dan mengatur perdagangan dan investasi antara mereka;

(G) untuk memaksimalkan peluang kerjasama di antara mereka di sektor logistik dan jasa, seperti telekomunikasi, maritim dan Bank;

(H) untuk mempromosikan dan memfasilitasi kegiatan kerjasama antara mereka,

(i) untuk memfasilitasi dan meningkatkan Kerja Sama Ekonomi dan integrasi dengan ekonomi lainnya di Amerika dan kawasan Asia-Pasifik, dan

(J) untuk membangun komitmen mereka pada Organisasi Perdagangan Dunia (OPD), dan untuk mendukung upaya untuk menciptakan lingkungan perdagangan diprediksi, dan lebih bebas dan terbuka Global.

Perjanjian Perdagangan Bebas Panama-Singapura diperbolehkan untuk Tarif atas 98% dari Ekspor domestik Singapura untuk dihilangkan atas berlakunya perjanjian. Untuk meningkatkan Fasilitasi perdagangan, diri-sertifikasi untuk mengklaim Tarif preferensial telah dilaksanakan.

Para Perjanjian Perdagangan Bebas Panama-Singapura juga membuka peluang Pengadaan Pemerintah terkait untuk usaha Singapura meskipun Panama saat ini tidak penandatangan Organisasi Perdagangan Dunia Pengadaan Pemerintah Perjanjian

Panama saat ini dagang terbesar Singapura mitra di Amerika Latin, dengan perdagangan timbal balik sebesar S Dolar 4,3 miliar. Ini merupakan pertumbuhan 30% dibanding tahun sebelumnya.

Sejumlah perusahaan Singapura telah berkelana ke pasar Panama dengan hasil yang menjanjikan. Pada tahun 2004, Inter-Roller Teknik memenangkan kontrak Dolar 5,6 juta untuk merancang dan membangun sistem penanganan bagasi untuk Panama Tocumen Bandara Internasional - Pekerjaan pertamanya di Amerika Latin. PSA Kelautan dijamin tender Dolar 50 juta Global untuk menyediakan Otoritas Terusan Panama dengan kapal tunda.

Perjanjian Singapura

Bab dari Perdagangan Panama-Singapura Perjanjian Bebas
1 Tujuan, Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Definisi
2 Perdagangan Barang
3 Ketentuan Asal
4 Tugas kepabeanan
5 Sanitasi dan phytosanitasi
6 Hambatan Teknis Perdagangan
7 Kebijakan Persaingan
8 Pengadaan Pemerintah
9 Investasi
10 Lintas perdagangan perbatasan Jasa
11 Jasa Keuangan
12 Telekomunikasi
13 perdagangan elektronik
14 Transparansi
15 Penyelesaian Sengketa
16 Parternship Strategis
17 Administrasi Perjanjian
18 Ketentuan Umum dan Final


(c) EENI Kami tidak menggunakan cookie
Kembali ke atas halaman ini