EENI Sekolah Bisnis Business School (Kursus, Magister, Doktor)

Jepang-Singapura Perjanjian


Share by Twitter

Bahasa (Indonesia Magister Bisnis)

Mata kuliah - Subject

Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Jepang-Singapura

  1. Perjanjian Perdagangan Bebas Singapura-Jepang.
  2. Perdagangan Barang, Jasa dan Investasi.
  3. Ketentuan Asal.

Perjanjian Perdagangan Bebas Jepang-Singapura
Jepang-Singapura Perjanjian perdagangan bebas

Indonesia Pendidikan Tinggi dalam bahasa Inggris EENI Global Business School Indonesia Pendidikan Pasca Sarjana di Spanyol EENI Indonesia Pendidikan jarak jauh (Perancis) EENI Gelar, Online Magister, Doktor (Portugis) EENI

Singapura Perjanjian Perdagangan Bebas

Pelatihan yang disediakan oleh EENI Global Business School:

  1. Magister: Bisnis Internasional, Perdagangan luar negeri.
  2. Doctorate: Perdagangan Luar Negeri, Logistik Global

Siswa, China, e-learning, EENI Global Business School

Jepang-Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) Singapura

Persetujuan antara Jepang dan Republik Singapura untuk Ekonomi Baru-Umur Kemitraan JGI (Perjanjian Perdagangan bebas) mulai berlaku pada tanggal 30 November 2002.

Para Perjanjian Perdagangan bebas (PPB) revisi akan menghasilkan Askes ditingkatkan Pasar untuk barang, direvisi Ketentuan Asal, komitmen khusus baik untuk jasa keuangan, direvisi Tugas kepabeanan dan perubahan teknis untuk ketentuan kompetisi.

Perjanjian ini terdiri dari unsur berikut:

(a) Liberalisasi dan Fasilitasi
- Perdagangan Barang
- Ketentuan Asal
- Tugas kepabeanan
- Perjanjian Saling Pengakuan
- Jasa perdagangan (termasuk Keuangan, Kurir dan Layanan Telekomunikasi)
- Investasi Asing Langsung (IAL)
- Gerakan Orang Alam
- Pengadaan Pemerintah

(b) Kemitraan dan Kerjasama
- Tugas kepabeanan
- Kertas kurang Perdagangan
- Kekayaan intelektual
- Kebijakan Persaingan
- Jasa Keuangan
- Teknologi Informasi dan KOMUNIKASI
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Human Ibu kota pengelolaan dan Pengembangan
- Perdagangan dan Investasi promosi
- Pengembangan Usaha Berukuran Kecil dan Menengah
- Penyiaran
- Pariwisata.

Ketentuan Asal mengidentifikasi "kewarganegaraan" suatu produk. Dalam konteks Perjanjian Perdagangan bebas, mereka memastikan bahwa produk Singapuraan atau Jepang lebih hanya menikmati preferensi Tarif dinegosiasikan berdasarkan Perjanjian. Ambang Pertambahan Nilai aturan dalam Perjanjian Perdagangan bebas ulasan juga akan berkurang dari 60% menjadi 40% untuk sebagian besar produk.


(c) EENI Kami tidak menggunakan cookie
Kembali ke atas halaman ini