EENI Sekolah Bisnis Business School (Kursus, Magister, Doktor)

Perjanjian Perdagangan Bebas Panama-Taiwan


Share by Twitter
Bahasa (Indonesia Magister Bisnis)

Mata kuliah - Subject

Panama-Taiwan PBB Perjanjian. Surat Keterangan Asal. Zona Colon

  1. Perjanjian Perdagangan Bebas antara Republik Tiongkok dan Republik Panama.
  2. Manfaat Perjanjian Perdagangan Bebas
  3. Kawasan Nilai Konten
  4. Hubungan Perdagangan antara Republik Tiongkok dan Republik Panama.

Pelatihan yang disediakan oleh EENI Global Business School:

  1. Magister: Bisnis Internasional, Perdagangan luar negeri
  2. Doctorate: Perdagangan Luar Negeri, Logistik Global

Indoneisa Siswa Kursus Magister Perdagangan luar negeri, EENI

Bahasa: Indonesia Pendidikan Tinggi dalam bahasa Inggris Taiwan-Panama Indonesia Pendidikan Pasca Sarjana di Spanyol Panamá-Taiwán Indonesia Pendidikan jarak jauh (Perancis) Panama

Perjanjian Perdagangan Bebas Panama-Taiwan:

Panama-Taiwan Perjanjian Perdagangan Bebas (PPB) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

Meskipun Perjanjian Perdagangan bebas diharapkan dapat meningkatkan Perdagangan timbal balik antara Taiwan dan Panama, Perdagangan antara kedua belah pihak relatif kecil di masa lalu, terhitung hanya 0,06% dari total perdagangan Taiwan, menurut statistik yang disediakan oleh BOFT tersebut.

Eksportir Taiwan dapat menikmati pembebasan bea masuk pada 4.181 item komoditi diekspor ke Panama, dan otoritas Panama akan anggota ikan perlakuan istimewa kepada perusahaan laut Taiwan Transportasi dalam menggunakan fasilitas pelabuhan.

Para kawasan Diskonto Konten suatu barang harus dihitung menurut rumus berikut:

RVC = ((TV - VNM) x 100) / TV
dimana:

- RVC: adalah kawasan Diskonto Konten yang baik, yang dinyatakan sebagai persentase;

- TV: adalah nilai transaksi dari barang disesuaikan dengan IncotermsFOB yang dasar, kecuali sebagaimana dimaksud pada Pasal 2. Dalam hal ada tidak ada atau tidak mungkin untuk menentukan nilai sesuai dengan Prinsip dan ketentuan Pasal 1 dari Persetujuan Penilaian Bea cukai Organisasi Perdagangan Dunia (OPD), maka ini dihitung menurut Prinsip dan ketentuan Pasal 2 sampai 7 dari Persetujuan itu, dan

- VNM: adalah nilai transaksi dari tidak-bahan yang berasal disesuaikan dengan CIF dasar, kecuali dinyatakan dalam Ayat 5. Dalam hal ada tidak ada atau tidak mungkin untuk menentukan nilai sesuai dengan prinsip dan ketentuan Pasal 1 dari Persetujuan Organisasi Perdagangan Dunia bea Cukai Penilaian, ini harus dihitung sesuai dengan Prinsip dan ketentuan Pasal 2 sampai 7 Perjanjian itu.

Isi dari Perjanjian Tiongkok-Panama
- Pembukaan
- Awal Penyediaan
- Definisi umum
- Nasional Pengobatan dan Askes Pasar Barang
- Ketentuan Asal
- Tugas kepabeanan
- Langkah pengamanan
- Tidak Sehat Dagang Praktek
- Sanitasi dan phytosanitasi Tindakan
- Tindakan tentang Prosedur Standar, Metrologi dan Otorisasi
- Pelayanan Investasi dan hal Terkait
- Lintas batas Perdagangan Layanan
- Keuangan Layanan
- Telekomunikasi
- Sementara Entri untuk Orang Bisnis
- Kebijakan Persaingan
- Kekayaan intelektual
- Transparansi
- Administrasi Perjanjian
- Penyelesaian Sengketa
- Pengecualian.

- Ketentuan Penutup


(c) EENI Kami tidak menggunakan cookie
Kembali ke atas halaman ini