EENI Sekolah Bisnis Business School (Kursus, Magister, Doktor)

Chili-Korea Perjanjian


Share by Twitter

Bahasa (Indonesia Magister Bisnis)

Mata kuliah - Subject

Perjanjian Perdagangan Bebas Chili-Korea Selatan

  1. Perjanjian Perdagangan Bebas antara Republik Korea dan Republik Chili.
  2. Surat Keterangan Asal.
  3. Kawasan Nilai Konten
  4. Hubungan Perdagangan antara Chili dan Korea Selatan.

Pelatihan yang disediakan oleh EENI Global Business School:

  1. Magister: Bisnis Internasional, Perdagangan luar negeri
  2. Doctorate: Perdagangan Luar Negeri, Logistik Global

Indoneisa Siswa Kursus Magister Perdagangan luar negeri, EENI

Bahasa: Indonesia Pendidikan Tinggi dalam bahasa Inggris South Korea Indonesia Pendidikan Pasca Sarjana di Spanyol Chile Gelar, Online Magister, Doktor (Portugis) Chile Indonesia Pendidikan jarak jauh (Perancis) Chili

Perjanjian Perdagangan Bebas Chili-Korea Selatan

Para Chili-Korea Perjanjian Perdagangan Bebas mulai berlaku pada tanggal 1 April 2004.

"Para Pihak pada Persetujuan ini, konsisten dengan Pasal XXIV Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994 (" PUTP ") dan Pasal V dari Persetujuan Umum mengenai Perdagangan Bidang Jasa (" GATS "), yang merupakan bagian dari Persetujuan Organisasi Perdagangan Dunia (OPD), dengan ini membentuk Kawasan Perdagangan Bebas ".

Tujuan dari Persetujuan ini, sebagaimana diuraikan lebih khusus melalui Prinsip dan aturan, Perlakuan nasional termasuk, paling-disukai-bangsa pengobatan dan transparansi, adalah untuk:

(A) mendorong perluasan dan diversifikasi Perdagangan Timbal balik antara para Pihak;

(B) menghilangkan hambatan perdagangan, dan memfasilitasi pergerakan lintas batas, barang dan jasa antara wilayah para Pihak;

(C) meningkatkan kondisi persaingan yang sehat di Kawasan Perdagangan Bebas;

(D) meningkatkan secara substansial peluang investasi antara wilayah para Pihak;

(E) anggota ikan perlindungan yang memadai dan efektif dan penegakan hak kekayaan intelektual di wilayah masing pihak;

(F) menciptakan prosedur yang efektif untuk pelaksanaan dan penerapan Persetujuan ini, untuk administrasi bersama, dan untuk penyelesaian sengketa, dan

(G) membangun kerangka kerja bagi kerjasama lebih lanjut timbal balik dan lebih-pihak dalam rangka memperluas dan meningkatkan manfaat dari Perjanjian ini.


(c) EENI Kami tidak menggunakan cookie
Kembali ke atas halaman ini